Dugaan Korupsi LKK Manguharjo Madiun, Mantan Pengurus Suyatno Jadi Tersangka

    Dugaan Korupsi LKK Manguharjo Madiun, Mantan Pengurus  Suyatno Jadi Tersangka
    Suyatno, yang akrab disapa Yayak, pengelola Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo periode 2017–2022

    MADIUN -   Kejaksaan Negeri Kota Madiun secara resmi menetapkan Suyatno, yang akrab disapa Yayak, pengelola Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo periode 2017–2022, sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

    Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari investigasi mendalam yang dilakukan tim penyidik pidana khusus (pidsus). Sejumlah alat bukti telah berhasil dikumpulkan, memperkuat dugaan awal mengenai penyimpangan dana yang terjadi.

    "Kerugiannya Rp 207.302.790 berdasarkan audit Inspektorat. Pola penyimpangannya kurang lebih sama dengan perkara LKK sebelumnya, " ungkap Arfan Halim, Kepala Seksi Pidsus Kejari Kota Madiun, Rabu (14/1/2026). Pernyataan ini mengindikasikan adanya pola serupa dengan kasus-kasus sebelumnya, menimbulkan keprihatinan yang mendalam.

    Arfan menjelaskan lebih lanjut bahwa jajaran pengurus LKK Manguharjo diduga kuat mengabaikan ketentuan operasional yang seharusnya dipatuhi. Peraturan Wali Kota yang berlaku, mulai dari tahun 2015, 2017, hingga yang terbaru di 2023, tampaknya tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

    Penyimpangan utama yang paling krusial adalah dalam hal penyaluran kredit. Seharusnya, pinjaman tersebut ditujukan bagi masyarakat miskin yang memiliki usaha mikro, sebuah prinsip yang mulia untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Namun, dalam praktiknya, seleksi penerima pinjaman tidak dilakukan secara cermat, bahkan terkesan asal-asalan.

    "Seharusnya pinjaman diberikan kepada masyarakat miskin yang memiliki usaha mikro. Namun dalam praktiknya, tidak ada seleksi yang jelas, " sesal Arfan.

    Lebih parah lagi, tim penyidik juga menemukan fakta mengejutkan lainnya: tidak adanya analisis kredit yang memadai, ketiadaan jaminan pinjaman yang kuat, serta minimnya perencanaan kerja dan anggaran operasional yang transparan. Seluruh prosedur penting yang seharusnya menjadi landasan operasional justru diabaikan begitu saja.

    Tidak hanya itu, biaya operasional LKK juga tercatat membengkak, melampaui batas maksimal 50 persen dari ketentuan yang berlaku. Kondisi ini jelas berimplikasi pada membengkaknya pengeluaran, minimnya pemasukan yang sah, dan pada akhirnya, tak terhindarkannya kredit macet yang semakin memberatkan negara.

    "Dua poin itu yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara, " tegas Arfan, menyoroti akar permasalahan yang menyebabkan kerugian finansial signifikan.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suyatno langsung menjalani proses pemeriksaan intensif, didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Kejaksaan kemudian mengambil langkah penahanan selama 20 hari ke depan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

    Kejari Kota Madiun juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam perkara ini. "Kami lihat nanti dalam proses persidangan. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban, " ujar Arfan, memberikan sinyal bahwa penyelidikan mungkin akan meluas.

    Dalam kasus ini, Suyatno dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya sangat serius, berkisar antara 1 hingga 20 tahun penjara, sebuah konsekuensi berat bagi perbuatan yang merugikan masyarakat. (PERS)

    korupsi madiun lkk pidana penahanan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Lonjakan Sitaan Narkoba di Madiun, Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dugaan Korupsi LKK Manguharjo Madiun, Mantan Pengurus  Suyatno Jadi Tersangka

    Ikuti Kami